Beranda / Tentang / Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

LPM Profesi berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Berikut ringkasan tiap bagiannya.

Media siber adalah media yang memakai internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik. Pedoman ini juga mengatur isi buatan pengguna, seperti komentar, artikel, foto, atau video yang diunggah pembaca.

Setiap berita wajib diverifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi dari pihak tersebut. Bila verifikasi belum bisa dilakukan karena kepentingan publik yang mendesak, redaksi wajib menyatakannya dan memuat hasil verifikasi pada berita lanjutan yang ditautkan.

Pengguna wajib mematuhi syarat yang berlaku: tidak memuat kebohongan, fitnah, SARA, kekerasan, atau pornografi. Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi yang melanggar, dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 2 x 24 jam.

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Semuanya ditautkan ke berita yang diralat dan mencantumkan waktu pemuatannya.

Berita yang sudah terbit tidak dicabut karena tekanan dari luar redaksi, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan.

Berita dan iklan dibedakan dengan jelas. Konten berbayar diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.

Redaksi menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini dicantumkan secara terang dan jelas di website Profesi.

Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ringkasan ini disusun redaksi. Naskah lengkap dapat dibaca di situs Dewan Pers.

Menemukan pelanggaran pedoman?Sampaikan hak jawab atau permintaan koreksi kepada redaksi.
Ajukan koreksi →